Inilahsumsel.com, Palembang – Rapat Dengar Pendapat Komisi II DPRD Muba terkait Permasalahan Sengketa Lahan Masyarakat dengan PT. Pinago Utama di Ruang Rapat Komisi II DPRD Muba, Senin (31/08/2020).
Rapat dipimpin oleh Muhamad Yamin Ketua Komisi II DPRD Muba, dihadiri Anggota Komisi II Senen, Nupri Soleh S.Kom, Muhamad Isa, Nyadianto, Evra Hariadhy SE, Martinus dan dihadiri Dinas perkebunan, Direktur PT. Pinago Utama, Camat Babat Toman, Kades Sugi Waras kecamatan Babat Toman dan Masyarakat beserta jajarannya.
RDP tersebut menindaklanjuti surat dari masyarakat beranama Samira tentang persoalan tanah perkebunan miliknya diambil alih oleh oknum masyarakat desa Sugi Waras yang kemudian dijual ke PT Pinago Utama.
Kesimpulan Rapat sendiri yaitu oknum tersebut bersedia mengganti rugi lahan seluas 8,49 Ha (milik Ibu Samira) dimana telah disetujui oleh kedua pihak itu sendiri. (*)