
InilahSumsel.com, Palembang – Guna mewujudkam Visi Palembang Darusalam 2023, Pemerintah kota (Pemkot) Palembang melalui surat edaran Walikota Palembang, meminta tiap Kecamatan untuk segera menyediakan Calon Pengantin, hal tersebut dilakukan guna persiapan kegiatan Nikah Massal yang akan diselenggarakan Pihak Pemkot nantinya.
Adapun ketentuan Calon Pengantin yang tertuliskan di surat edaran tersebut, yaitu tiap pasangan dipastikan memang belum melakukan pernikahan (Jejaka dan Perawan), bagi pria dan wanita memiliki usia minimal 21 tahun, penduduk asli kota Palembang yang dibuktikan dengan KTP dan KK, memiliki NA dari Kelurahan, mendapatkan izin orang tua dan keluarga.
Sementara untuk syarat registrasi, pasangan calon harus menyiapkan Pas Foto 3×4 sebayak 5 lembar, Foto Copy KTP beserta Foto Copy Kartu Keluarga (KK).
Hal tersebut dibenarkan oleh Camat Alang- Alang Lebar, Sariyansyah Ismail, S. STP., M.Si., Dia mengatakan, pihaknya memang telah menerima surat edaran tersebut.
“Saat ini kita sedang mencari para calon yang benar-benar pas, karena kota Palembang saat ini merupakan kota yang tertib Administrasi, jadi harus benar-benar serius dalam mencarinya,” ungkap Sariyansyah, hari Selasa (23/07).
Dikatakannya bahwa, saat ini pihaknya belum dapat memastikan jumlah pasangan calon pengantin yang diterima. “Kita tidak bisa memastikan, karena takutnya nanti terbatas. Saat ini kita meminta setiap Kelurahan untuk dapat menyediakan satu pasangan dahulu,” ujarnya.
Melalui momen tersebut, dirinya berharap kegiatan nikah masal dapat terlaksana sesuai dengan syarat yang telah ditetapkan.
“Kita ingin mencari yang benar-benar pas, baik itu dia kurang mampu, dan memang usianya itu tidak terlalu tua. Yang pasti, kita hanya ingin dapat membantu statusnya,” pungkasnya. (ds/int)