InilahSumsel.com, Palembang – Demi memutus rantai penyebaran Virus Corona atau Covid-19, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Selatan (Sumsel) melalui Satuan Tugas (Satgas) Gugus Tugas Pencegahan Penyebaran dan Pembatasan Penyebaran Covid-19, Sumsel Sub Bidang Pencegahan pengamanan dan Penegakan Hukum, gencar melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat.
Hari Sabtu malam tanggal 6 Juni 2020, Satgas langsung meluncur ke salah satu Cafe yang berlokasi di Jalan MP Mangku Negara. Pasalnya, berdasarkan laporan warga, di Cafe tersebut sangat ramai pengunjung yang mengabaikan dan tidak mentaati protokol kesehatan.
“Atas laporan itu, tim kami meluncur ke lokasi, ternyata benar adanya. Petugas gabungan memberikan penjelasan dan edukasi kepada pemilik agar mentaati dan melaksanakan aturan kesehatan yang sudah diatur pemerintah,” jelas Kasat Pol PP Sumsel, Aris Saputra, melalui pesan whatsapp.
Tidak hanya melakukan edukasi terkait protokol kesehatan di masa pandemi, kesempatan itu juga dimanfaatkan pihaknya untuk menertibkan cafe tersebut karena ikut menjual minuman beralkohol (Mikol) serta memiliki izin yang telah kedaluarsa.
“Sehingga kita tertibkan dan mikolnya kita amankan sebagai barang bukti,” tegasnya.
Lebih jauh, kata Aris Saputra, sesuai arahan Gubernur Sumsel, Herman Deru, pihaknya menghimbau agar pengusaha, khususnya tempat-tempat hiburan, untuk mentaati aturan serta ikut mencegah menyebarnya covid-19 demi kepentingan dan kesehatan bersama. Cara yang dilakukan yakni dengan menerapkan protokol kesehatan dalam berbagai bentuk kegiatan.
Selain menyasar cafe tersebut, Tim Satgas juga menyisir sejumlah mall, rumah makan, resto cepat saji, dan taman-taman yang biasa dijadikan tempat tempat kerumunan masyarakat. “Kita akan terus lakukan edukasi dan sosialisasikan ini agar mata rantai Covid dapat diputus dan mencegah penyebarannya,” tutup Aris. (ril)